Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ketersambungan kerugian konstitusional pemohon pengujian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pasal yang dimohonkan diuji itu.
Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi yang dapat diakses secara daring, Kamis, pemohon yang merupakan advokat, yakni Runik Erwanto serta Singgih Tomi Gumilang mempersoalkan praktik penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menghalangi keduanya mendampingi klien sebab penerbangan dibatasi.
Dengan kerugian itu, pemohon mengusulkan agar pemerintah melakukan karantina wilayah dengan hanya menanggung kebutuhan pokok masyarakat miskin, bukan masyarakat seluruh daerah yang dikarantina.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terkait dengan keterbatasan gerak pemohon.
"Kalau ini tidak diperbaiki permohonan jadi kabur ini. Kenapa? Tidak ada ketersambungan antara dalil kerugian konstitusional yang dinyatakan di legal standing atau alas hukum untuk mengajukan permohonan dan pasal yang dimohonkan," ujar Saldi Isra.
Selain itu, terkait keinginan pemohon hanya masyarakat miskin yang diberi bantuan, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menuturkan dalam karantina wilayah, penutupan pergerakan manusia tidak berdasarkan kaya atau miskin.
"Jadi, lockdown itu memang betul-betul tidak memandang orang kaya atau orang miskin," ujar Manahan Sitompul.
Terhadap nasihat hakim tersebut, kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, mengakui permohonan masih kabur sehingga perlu diperbaiki agar permohonan lebih tajam.
Selanjutnya pemohon diberi waktu selama dua pekan untuk memperbaiki permohonan dan menyerahkan perbaikan itu kepada Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
MKMK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim
Jumat, 15 Maret 2024 15:01 Wib
Menko Polhukam: Pemerintah mematuhi putusan MK soal Pilkada
Selasa, 5 Maret 2024 17:38 Wib
Mahfud MD puji MK menghapus ambang batas parlemen 4 persen
Jumat, 1 Maret 2024 13:07 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas parlemen
Kamis, 29 Februari 2024 19:55 Wib
Yusril: Ketidakpuasan atas hasil pilpres selesaikan di MK bukan dengan hak angket
Jumat, 23 Februari 2024 0:19 Wib
MK melakukan persiapan tangani laporan perkara PHPU 2024
Rabu, 21 Februari 2024 11:14 Wib
Mahfud MD: MK pernah batalkan hasil pemilu
Sabtu, 17 Februari 2024 15:18 Wib
Presiden Jokowi : Bila ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Kamis, 15 Februari 2024 12:20 Wib