Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum karena kapasitasnya sudah ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.
"Di sini, kami akan menjalankan pada fase ini dengan kapasitas seperti itu tidak ada kenaikan tarif angkutan umum. Karena dengan kapasitas 70 persen kita pertimbangkan sudah melalui BEP (break even point/balik modal)," kata Budi dalam diskusi virtual yang bertajuk "Kolaborasi untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi" di Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan pihaknya menetapkan sistem zonasi untuk setiap angkutan darat yang dioperasikan, baik umum maupun pribadi.
Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.
Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.
"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen," ucap Budi.
Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.
"Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan, kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang," kata Dirjen Budi.
Selanjutnya dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.
"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," katanya.
Berita Terkait
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Khamenei : Kami akan balas dan buat Israel sesali serangannya di Konsulat Iran
Rabu, 3 April 2024 6:19 Wib
Polri gelar rakor lintas sektor bahas persiapan Operasi Ketupat 2024
Senin, 25 Maret 2024 9:25 Wib
Panglima TNI mutasi 52 perwira tinggi termasuk Kepala BAIS
Minggu, 24 Maret 2024 6:38 Wib
1.088 prajurit TNI tergabung pasukan PBB di Lebanon kembali ke tanah air
Kamis, 14 Maret 2024 12:25 Wib
Kemenkumham Sulsel ikuti rakor perumusan penanganan dugaan pelanggaran HAM
Jumat, 8 Maret 2024 16:14 Wib
Kabarhakam Polri : Situasi keamanan Sulsel barometer di Indonesia timur
Selasa, 5 Maret 2024 13:07 Wib
Panglima TNI dan Kasad menerima brevet kehormatan Hiu Kencana Korps Kapal Selam TNI AL
Minggu, 3 Maret 2024 19:08 Wib