Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.
Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Berita Terkait
Gerindra: Tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 14:26 Wib
Pengamat: Ada beda sikap antara Partai Nasdem dan Anies soal hasil pemilu
Sabtu, 23 Maret 2024 18:39 Wib
Anies-Muhaimin menyampaikan sikap politik hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:52 Wib
Pilpres 2024 - Capres Anies ajak semua pihak kasih waktu bagi KPU untuk bekerja
Rabu, 14 Februari 2024 17:18 Wib
Hari ke-73 kampanye pilpres: Tiga paslon fokus kampanye di Jawa
Jumat, 9 Februari 2024 13:17 Wib
Capres Anies sebut Kota Parepare Sulsel masuk 40 kota dibangun
Rabu, 7 Februari 2024 6:06 Wib
Surya Paloh: Aura massa di Parepare pertanda perubahan
Rabu, 7 Februari 2024 0:49 Wib
Capres Anies membakar semangat puluhan ribu relawan di Parepare
Rabu, 7 Februari 2024 0:48 Wib