Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya melantik 491 Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menjalankan tahapan Pilkada serentak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota kendati di tengah mewabahnya Coronavirus Disease (COVID-19).
"Ini pelantikan yang berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan di tengah pandemi. Namun harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-undang, tapi dengan syarat protokol pencegahan COVID-19 yang ketat," ujar Komisoner KPU Makassar Gunawan Mashar, usai melaksanakan pelantikan, Senin.
Ia mengatakan, pelantikan 491 orang anggota PPS tersebar di 153 kelurahan dengan 15 kecamatan itu, dilaksanakan bergiliran sebab, ada aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan dan dipatuhi.
"Pelantikan ini akan berlangsung sampai malam, karena dipecah-pecah dan tidak boleh digabung sesuai anjuran pemerintah. Kita bagi-bagi tugas karena pelantikannya di kantor kecamatan," ujar mantan Ketua AJI Makassar itu.
Gunawan menambahkan, pelantikan ini dilaksanakan serentak di semua daerah yang melaksanakan Pilkada serentak termasuk Kota Makassar. Selain itu, pelantikan diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker, atur jarak, serta tidak dihadiri lebih dari 20 orang.
Berdasarkan keputusan di tingkat pusat, jadwal tahapan Pilkada serentak dimulai hari ini 15 Juni 2020, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Tahapan mulai 19-22 Februari 2020 untuk penyerahan dukungan calon perseorangan.
Selanjutnya, 5 Juni 2020-31 Januari 2021 masa kerja PPK dan PPS. 4-6 September 2020 pendaftaran pasangan calon. 24 September 2020 pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (Paslon). 23 September-9 November 2020 sengketa pasangan calon. 26 September-5 Desember 2020 masa kampanye dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.
KPU Kota Makassar lantik 491 anggota PPS
Ini pelantikan yang berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan di tengah pandemi...