Ambon (ANTARA) - Wali kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon dimulai 22 Juni 2020.
“Usulan PSBB kota Ambon melalui Pemprov Maluku telah disetujui Kemenkes, penerapan mulai Senin(22/6),” katanya di Ambon, Rabu.
Penerapan PSBB harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yakni Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB.
"Perwali yang mengatur PSSB telah siap kita segera mensosialisasikan pelaksanaanya sehingga pada waktunya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat," katanya.
Penerapan PSBB kata Richard, berlaku untuk tujuh pembatasan yakni kegiatan pendidikan dan aktifitas kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan social budaya, moda transportasi, dan pembatasan aspek pertahanan dan keamanan.
Sejumlah kebijakan yang ditempuh dalam PSBB yang menjadi perhatian yakni operasional pasar dan pertokoan terutama gerai seperti indomaret, alfamidi dan swalayan lainnya.
Dalam pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM ) diberikan kebijakan operasional gerai hingga pukul 21.00 WIT dan ijin operasional gerai alfamidi dan indomaret di setiap kecamatan tiga gerai.
Penerapan PSBB tidak ada lagi gerai yang beroperasi 24 jam, semua toko akan ditutup pukul 20.00 WIT.
"Tidak ada lagi kompromi atau pilih kasih ijin operasional swalayan, semua akan dibatasia pukul 20.00 WIT, guna menekan laju perkembangan dan penyebaran COVID-19 di kota Ambon," ujarnya.
Sedangkan untuk operasional pasar tradisional, setelah melalui pertimbangkan operasional pasar akan dibatasi pukul 18.00 WIT, jika sebelumnya pada PKM dibatasi pukul16.00 WIT.
Kebijakan tersebut bukan karena tekanan masyarakat, tetapi berdasarkan kajian realistis analisa transportasi umum yang beratifitas di terminal Mardika.
“Pembatasan operasional pasar berdampak pada tidak masuknya angkutan umum ke terminal mardika, sehingga berdampak pada terminal bayangan dalam pusat kota, “ katanya.
Richard menambahkan, kebijakan pembatasan angkutan umum juga diberlakukan bukan hanya sistem ganjil genap, tetapi akan berlaku shift A, B dan C, sesuai jumlah kendaraan di setiap trayek.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 5,4 yang mengguncang Maluku dipicu pergeseran lempeng
Selasa, 27 Februari 2024 6:31 Wib
JK nyatakan posisi netral di Pemilu 2024
Senin, 6 November 2023 20:35 Wib
Pemprov: Rakernas PGIW-SAG wadah kolaborasi menuju Indonesia maju
Jumat, 11 Agustus 2023 5:54 Wib
Dua penerbangan ke Bandara Pattimura Ambon dialihkan akibat cuaca buruk
Minggu, 9 Juli 2023 8:48 Wib
Plt Menkominfo: Jaringan di menara proyek BTS mulai tersambung
Kamis, 15 Juni 2023 7:44 Wib
Banjir dan longsor melanda tiga kecamatan di Kota Ambon
Rabu, 31 Mei 2023 14:39 Wib
Jaksa KPK mengajukan kasasi putusan banding mantan Wali Kota Ambon
Kamis, 13 April 2023 19:37 Wib
Pelindo dan Pelni berikan layanan mudik gratis Makassar-Ambon
Rabu, 12 April 2023 1:06 Wib