Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.
"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan terlapor IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur).
Berita Terkait
Analis: Putusan penundaan Pemilu 2024 melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat
Kamis, 2 Maret 2023 23:12 Wib
BPS: Industri pengolahan jadi sumber pertumbuhan tertinggi ekonomi Indonesia
Senin, 9 Mei 2022 13:50 Wib
BPS: Minyak goreng picu inflasi April capai 0,95 persen
Senin, 9 Mei 2022 13:07 Wib
BPS: Mobilitas masyarakat meningkat signifikan, ekonomi menguat
Senin, 9 Mei 2022 12:37 Wib
BPS: Ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen pada triwulan I 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:36 Wib
BPS: Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi global perlu diantisipasi
Senin, 9 Mei 2022 12:32 Wib
BPS: Neraca perdagangan RI surplus 3,83 miliar dolar AS pada Februari 2022
Selasa, 15 Maret 2022 12:47 Wib
BPS catat perekonomian Indonesa tumbuh 3,69 persen pada 2021
Senin, 7 Februari 2022 12:47 Wib