Makassar (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dalam penerimaan narapidana.
"Kita membahas teknis penerimaan tahanan baru dengan mengedepankan prosedur protokol kesehatan secara disiplin dan merujuk pada ketentuan yang diatur oleh pusat," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi di Makassar, Sabtu.
Penerapan protokol kesehatan dalam penerimaan narapidana ditujukan untuk mencegah penularan virus corona sebagaimana yang terjadi di Lapas Perempuan Bolangi, Kabupaten Gowa.
Sulistyadi menjelaskan, narapidana yang masuk ke rutan harus sudah menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan dinyatakan tidak terinfeksi virus corona tipe baru (SARS-CoV-2).
Ia mengatakan, saat masuk ke rutan setiap narapidana akan dicek suhu tubuhnya. Pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan selanjutnya akan dilakukan secara berkala pada narapidana penghuni rutan.
Selama berada di kompleks rutan, ia melanjutkan, setiap narapidana akan diharuskan mengenakan masker, menjaga jarak dengan narapidana yang lain, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Di samping itu, pengelola rumah tahanan akan menyosialisasikan penerapan pola hidup bersih dan sehat, mengatur pengisian kamar tahanan, serta menyediakan ruangan khusus untuk mengisolasi tahanan baru selama 14 hari.
Apabila ada narapidana yang mengalami gejala serupa COVID-19 selama masa isolasi, pengelola rutan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui apakah narapidana yang bersangkutan tertular virus corona serta merujuk narapidana tersebut ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar Dian Eka Junianto mengatakan tiga kamar sudah disiapkan untuk mengkarantina tahanan baru.
"Sudah kami sterilkan tiga kamar di blok I Syech Yusuf. Satu kamar bisa menampung 30 sampai 40 orang, jadi bisa menerima sekitar 90 orang tahanan baru. Lokasinya mudah diakses karena langsung dari pintu penerimaan tahanan baru," katanya.
Pengelola Rutan Makassar menerapkan prosedur penerimaan baru mengacu pada instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai penerimaan tahanan pengadilan.
Sebelumnya, PMI sudah membantu menyemprotkan disinfektan di kompleks Rutan Makassar, termasuk blok-blok dan ruang tahanannya.
Berita Terkait
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib