Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada Antara, Senin.
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang.
Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas.
Maka, katanya, dengan adanya penangkapan terhadap John Kei, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei.
Rika mengatakan hasil dari koordinasi tersebut akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” ujar Rika.
Berita Terkait
Menko Polhukam ungkap mayoritas pengaduan masyarakat soal sengketa lahan
Kamis, 18 April 2024 13:34 Wib
Timnas Indonesia resmi melayangkan protes ke AFC soal kepemimpinan wasit
Rabu, 17 April 2024 15:55 Wib
Dewan Keamanan PBB akan 'vote' soal keanggotaan penuh Palestina Kamis ini
Rabu, 17 April 2024 15:53 Wib
Gibran: Ada pembicaraan soal kemungkinan koalisi dengan PDIP
Selasa, 16 April 2024 13:40 Wib
Jimly berharap semua pihak terima putusan MK soal sengketa Pemilu 2024
Rabu, 10 April 2024 14:21 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran saat Pilpres 2024
Selasa, 2 April 2024 17:52 Wib
Komisi II DPR tunda raker soal Pemilu 2024 karena KPU tidak hadir
Senin, 1 April 2024 18:40 Wib
KSAD minta maaf soal peristiwa ledakan gudang amunisi Kodam Jaya
Minggu, 31 Maret 2024 17:51 Wib