Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
"Uang senilai lebih dari Rp9,5 miliar lebih ini kami sita di rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta atas nama tersangka Mohammad Ruslan," kata Kepala Kejati NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Senin.
Ia mengatakan tersangka tersebut mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar ke Bank NTT Cabang Surabaya. Dalam perjalanan, kredit yang disalurkan tersebut dinyatakan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian senilai Rp30 miliar.
Yulianto menjelaskan bahwa Kejati NTT telah menetapkan Mohammad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya bersama lima debitur lainnya yakni Lo Me Lin, Wiliam Kondrata, Siswanto Kondrata, Stefanus Soleman, dan Ilham Nurdianto.
Namun, kelima tersangka ini belum hadir saat dilakukan pemanggilan, sedang untuk tersangka Mohammad Ruslan sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Selasa (23/6) besok.
"Terkait upaya paksa, nanti kita lihat perkembangannya. Intinya, kami sudah lakukan pencekalan," katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tujuh debitur sebagai tersangka dan satu tersangka sudah ditahan yakni Yohanes Ronal Sulaiman.
Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan izin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kabupaten di NTT.
"Khusus di Kabupaten Kupang ada tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua tanah. Jawa barat empat bidang tanah dan satu bidang tanah di bidang," kata Yulianto.
Berita Terkait
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus timah
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib