Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tengah mengejar tiga orang anak buah John Kei yang berhasil lolos saat petugas gabungan melakukan penangkapan di markas John Kei di Bekasi.
"Ada tiga DPO (daftar pencarian orang), sudah teridentifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin.
Pihak kepolisian menduga salah satu dari tiga buronan tersebut membawa kabur senjata api yang digunakan oleh kelompok tersebut saat melakukan perusakan di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6) siang.
Dalam kejadian tersebut salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake yang salah satunya mengenai kaki pengemudi ojek daring.
"Ada 3 DPO. Salah satunya itu ada yang bawa senjata api, masih dikejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran teribat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Berita Terkait
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:17 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib
Polda Metro mengerahkan 2.000 lebih personel untuk amankan konser Ed Sheeran
Sabtu, 2 Maret 2024 11:57 Wib
Polisi memanggil rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 22:44 Wib
Wali Kota Makassar mengklaim IPAL Losari berteknologi tinggi
Kamis, 22 Februari 2024 20:01 Wib
Aiman Witjaksono menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN Jaksel
Kamis, 22 Februari 2024 11:29 Wib
Polda Metro Jaya panggil saksi ahli dalam kasus penyebaran hoaks oleh Aiman Witjaksono
Sabtu, 17 Februari 2024 19:33 Wib