Makassar (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan, Prof Dr dr Syafri Kamsul Arif menyebutkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat pada penanganan COVID-19 telah dibayarkan.
"Kebetulan saya sebagai Direktur juga di salah satu rumah sakit. Insentif ini sejak pekan lalu, Kementerian Kesehatan telah membayarkan," ungkapnya melalui video konferensi bersama awak media di Makassar, Selasa petang.
Insentif itu dibayarkan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan atau BPPSDMK Kementrian Kesehatan untuk bulan Maret dan April.
"Ini sudah langsung kami salurkan kepada para tenaga medis kami tanpa pemotongan 1 rupiah pun oleh pihak rumah sakit," imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula, ia memastikan bahwa beberapa rumah sakit rujukan masih memiliki ruang untuk memberikan perawatan bagi pasien COVID-19 di Sulsel, seperti RSKD Dadi dengan kapasitas 50 tempat tidur masih kosong, begitu pula pada RSUD Sayang Rakyat dan RSUD Labuan Baji.
Hal ini disampaikan atas isu pelayanan pasien COVID-19 sudah tidak bisa dipenuhi lantaran rumah sakit yang diperkirakan telah penuh.
"Saya baru saja meninjau lima RS rujukan kita dan masih bisa memberikan perawatan. Apalagi pada pasien-pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak semuanya dapat perawatan di RS tetapi ada juga yang dikarantina di hotel-hotel," ujarnya.
Prof Syafri juga mengkonfirmasi bahwa pihak Satgas Sulsel berencana akan membuka ruang-ruang baru untuk mengkarantina pasien COVID-19, dengan jumlah Orang Tanpa Gejala di Sulsel mencapai lebih dari 1.500 orang.
Sementara itu, terkait insentif tenaga kesehatan, Humas RSKD Dadi, Yunus Paraya mengemukakan insentif tersebut belum sampai kepada pihak RSKD Dadi.
"Kami sudah mengusulkan untuk itu dibayarkan sejak dua pekan lalu, mungkin pekan ini baru akan dicairkan," katanya.
Menurutnya, insentif yang mungkin prioritas akan dibayarkan pemerintah kepada para nakes yang dalam hal ini ialah dokter dan perawat, sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan pasien COVID-19.
Untuk pembagiannya, kata Yunus, akan dibagi sesuai periode atau masa waktu menangani pasien, tanpa membedakan status para nakes, PNS maupun tenaga honorer.
"Ini perhitungannya disesuaikan dengan berapa lama setiap nakes itu menangani pasien COVID-19, karena setiap nakes beda-beda," ujarnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib