Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan dalam jaringan (daring) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu malam.
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat menghadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya, kemudian terjadi bentrokan. Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal tersebut membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
"Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya.
Sampai berita ini disiarkan, Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka.
Berita Terkait
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Pemprov Sulbar menerapkan aplikasi lalu lintas ternak berbasis daring
Jumat, 16 Februari 2024 16:22 Wib
Dinkes Sulbar mengajak masyarakat aktif dalam pencegahan stunting
Rabu, 24 Januari 2024 19:21 Wib
Capres Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 15:58 Wib
Pemkab Gowa berlakukan sekolah daring antisipasi cuaca ekstrem
Selasa, 16 Januari 2024 12:14 Wib
Kadis Pendidikan: Sekolah daring TK-SMP di Makassar antisipasi cuaca ekstrem
Senin, 15 Januari 2024 15:17 Wib
Pemprov Sulbar dorong ASN fokus pada budaya kerja positif dan inklusif
Kamis, 11 Januari 2024 10:56 Wib
KPU ajak pemilih cek nama di DPT Pemilu 2024 secara daring
Rabu, 3 Januari 2024 7:30 Wib