Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari seharusnya sampai 29 Juni, kini menjadi 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dharmayani Mansyur dalam keterangannya di Makassar, Kamis mengatakan pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran COVID-19 yang masih tinggi, sehingga untuk menghindari kerumunan orang maka Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.
“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.
Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini. Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
Meskipun harus diingat, bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.
“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” ujarnya.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah COVID-19 masih sangat tinggi.
Saat ini, sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien COVID-19.
“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah SWT,” urainya.
Berita Terkait
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Dua kabupaten di Sulbar raih penghargaan bebas frambusia dari Kemenkes
Minggu, 10 Maret 2024 5:45 Wib
Formula 1 - Pembalap Red bull Verstappen puncaki sesi latihan bebas ketiga GP Arab Saudi
Sabtu, 9 Maret 2024 7:54 Wib
MotoGP 2024 - Jorge Martin pimpin sesi latihan bebas pertama di Lusail Qatar
Sabtu, 9 Maret 2024 7:49 Wib
Rutan Makassar meluncurkan inovasi "Rusa Siaga" untuk warga binaan bebas
Senin, 4 Maret 2024 23:41 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 2 Maret 2024 17:08 Wib
Jaksa ajukan kasasi terhadap putusan bebas mantan rektor Universitas Udayana
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi
Kamis, 22 Februari 2024 13:58 Wib