Jakarta (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Selatan menahan artis Vicky Prasetyo selama 20 hari usai dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andhi mengatakan Vicky menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Andhi menuturkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, Vicky dilaporkan mantan istrinya, Angle Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik karena dituduh berselingkuh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019.
Berita Terkait
Panglima TNI meminta KSAU lakukan terobosan untuk perkuat alutsista
Jumat, 5 April 2024 17:53 Wib
Panglima memimpin upacara serah terima jabatan KSAU
Jumat, 5 April 2024 14:52 Wib
Presiden Jokowi meninjau panen padi di Indramayu
Jumat, 13 Oktober 2023 13:17 Wib
Presiden minta beras Bulog segera dilepas ke pasar guna mengendalikan harga
Senin, 9 Oktober 2023 20:16 Wib
Plt Mentan siapkan program Quick Win menyambut masa tanam padi
Senin, 9 Oktober 2023 15:05 Wib
Rampai Nusantara mendeklarasikan Gibran untuk cawapres 2024
Senin, 9 Oktober 2023 0:17 Wib
Plt. Mentan fokus ke akselerasi pembangunan pertanian
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:06 Wib
Presiden Jokowi menunjuk Kepala Bapanas sebagai Pelaksana Tugas Mentan
Jumat, 6 Oktober 2023 14:27 Wib