Makassar (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendukung penerapan peraturan wali kota (perwali) Nomor 36 Tahun 2020 terkait percepatan penanganan COVID-19 di Makassar.
“Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif, tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama,” ujar Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, lebih baik menerapkan kebijakan yang ketat namun hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah dari wabah ini.
Adapun terkait adanya keluhan dengan terbitnya perwali itu, nantinya akan dilakukan evaluasi bersama.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar yang terdiri dari 15 pasal.
Di mana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan".
Pemkot Makassar mencanangkan Percepatan Penanganan Corona yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, RW, Linmas, Tim Edukastor dan kader Posyandu.