Makassar (ANTARA) - Sejumlah sopir bus mempersoalkan pemberlakukan surat keterangan sehat dari COVID-19 yang wajib dimiliki oleh warga jika hendak bepergian dari dan ke wilayah Kota Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, yang direncanakan akan mulai diberlakukan pada Sabtu (11/7).
Muhammad Bowo Saputra(22), salah seorang sopir bus rute Makassar – Morowali, saat dihubungi via "whatsapp", Kamis (9/7/2020), mengatakan para sopir akan kerepotan karena harus selalu mengurus surat keterangan sehat dari COVID-19 agar kendaraan yang dikemudikannya dibolehkan melintasi wilayah lain.
Surat keterangan sehat dari COVID-19 itu hanya berlaku dalam rentang waktu 14 hari, sehingga akan sangat merepotkan jika harus selalu diurus surat tersebut setiap dua pekan sekali.
Selain itu, warga jadi enggan bepergian sehingga tidak banyak yang menumpangi kendaraan umum, dan hal itu berdampak pada pendapatan sopir bus.
“Saya tidak terima karena saya sebagai pengguna jalan yang sering keluar masuk Kota Makassar, ini menghambat aktivitas saya sehari-hari di mana dari aktivitas itu saya mendapatkan penghasilan,” kata Bowo yang didampingi sopir bus lainnya.
Oleh karena itu, Bowo menyarankan pemerintah agar memberi kelonggaran bagi awak kendaraan angkutan umum yang hendak melintas ke wilayah lain dari dan ke Kota Makassar.
"Harus ada kebijakan agar sopir yang ingin masuk ataupun keluar wilayah Makassar bebas tanpa surat keterangan. Tindakan kami agar di beri keloggaran atau surat keterangan wajib melintas bagi pengguna jalan yang nota benenya sebagai (driver),” tambahnya.
Sementara itu, Alfia Lestari (21), seorang penumpang yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kota Makassar, mengaku tidak ingin menjalani "rapid test", sehingga ia terburu-buru berangkat ke Makassar sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Cepat-cepat ka' naik gara-gara nda mauja diperiksa jadi naik memang meka sebelum nanti berlaku betulan itu surat keterangan," ujarnya. (*/Mhs Magang)
Berita Terkait
Bus AKAP pasang klakson telolet dipastikan tak lulus "ramp check" Angkutan Lebaran 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 22:10 Wib
Kemenhub menyiapkan 722 bus untuk mudik gratis Lebaran 2024
Selasa, 5 Maret 2024 17:39 Wib
31 orang tewas akibat bus terjun ke sungai di Mali
Rabu, 28 Februari 2024 13:48 Wib
Pemprov Sulsel surati Kemenhub karena tidak sanggup biayai Teman Bus
Jumat, 5 Januari 2024 13:15 Wib
Pemprov Sulsel menghentikan operasional Teman Bus di dua koridor
Jumat, 5 Januari 2024 1:02 Wib
Menhub sepakat gunakan bus antar jemput di jalur Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Minggu, 31 Desember 2023 15:30 Wib
Pemkot Makassar meluncurkan bus sekolah listrik dukung rendah karbon
Jumat, 29 Desember 2023 1:10 Wib
Kemenhub: Pembangunan terminal bus tipe A di berbagai wilayah untuk majukan ekonomi-pariwisata
Rabu, 27 Desember 2023 14:39 Wib