Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ichsan Mustari menegaskan sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan biaya tes cepat COVID-19 bagi peserta mandiri tetap Rp150 ribu.
"Kalau sudah ada ketentuan harus dijalankan," ujar dia usai mengikuti rapat di kantor DPRD Sulsel di Makassar, Kamis.
Ia menegaskan bila ada masyarakat yang ingin melakukan tes cepat mandiri, baik di rumah sakit maupun klinik yang memiliki lisensi kesehatan, apabila membayar di luar ketentuan yang ada, disilakan melapor ke tim gugus tugas setempat.
"Kalau ada laporan maka ditindaklanjuti, yang memberlakukan harga di luar ketentuan akan dievaluasi, intinya sudah ada ketentuan yang mengatur," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan Nomor HK.02.02/I/2876/2020 tertanggal 6 Juli 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Anti Bodi, salah satu poin penting adalah tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi Rp150 ribu.
Anggota DPRD Sulsel Arum Spink saat diminta komentar berkaitan dengan pemberlakuan satu harga tes cepat itu, menyatakan aturan tersebut wajib dilaksanakan.
Ia berharap, seluruh fasilitas kesehatan mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes.
"Sejak awal memang DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Sulsel memperhatikan soal penanganan COVID-19, termasuk 'rapid rest' (tes cepat) itu, kalau perlu digratiskan. Kami minta kalau ada rumah sakit ataupun klinik yang tetap menaikkan harga harus dievaluasi oleh Dinkes," ucap politikus Partai Nasdem itu.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin menuturkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif tese cepat dengan harga tertinggi Rp150 ribu.
Aturan tersebut berlaku pada semua fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan sejenisnya, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Dengan aturan itu, katanya, tidak boleh ada lagi fasilitas kesehatan menaikkan biaya tes cepat.
"Selama ini yang ada beda-beda harga kalau mau 'rapid test'. Dengan surat edaran ini masyarakat bisa tahu harga 'rapid test' segitu. Jadi tidak khawatir lagi kalau mau cek kesehatannya," tuturnya
Pihaknya sudah meminta fasilitas kesehatan mengikuti aturas batasan tarif itu.
"Kalau ada yang masih pakai harga tinggi boleh dilaporkan nanti kita coba konfirmasi ke rumah sakit terkait. Karena ini adalah instruksi menteri. Semua harus mengikuti aturannya," katanya.
Berita Terkait
Politeknik ATI Makassar dapat 30 kuota Beasiswa SDM Sawit 2024
Rabu, 24 April 2024 10:28 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS pada 23-29 April 2024
Selasa, 23 April 2024 20:35 Wib
KPU RI kaget Hambaliee mundur sebagai Ketua KPU Makassar
Selasa, 23 April 2024 19:27 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
Wali Kota Makassar menyikapi dugaan penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Sesi pembelajaran operasi SAR di Makassar
Selasa, 23 April 2024 13:38 Wib