Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang IV mulai minggu ketiga atau keempat Juli 2020.
"Mudah-mudahan kuotanya 500 ribu peserta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers terkait Kartu Prakerja di kantornya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah akan memprioritaskan pekerja terdampak yang sudah disaring Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atau white list sebanyak 1,7 juta orang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menambahkan 1,7 juta pekerja itu akan masuk bertahap mulai gelombang keempat dan seterusnya.
"Sebanyak 1,7 juta kami prioritaskan 80 persen dalam batch 4-5, 20 persen adalah umum. Nanti, akan dibalik, 20 persen yang prioritas kalau sudah makin sedikit, kemudian 80 persen untuk umum," katanya.
Pembukaan gelombang keempat ini, lanjut dia, juga dilakukan setelah mendapatkan hasil verifikasi pelaksanaan gelombang 1-3 terkait pembayaran kepada lembaga pelatihan.
Dia menjelaskan verifikasi itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini sedang berjalan.
Sejak dibuka 11 April 2020, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah ada 11 juta pendaftar dari 513 kabupaten/kota di Tanah Air.
Selama gelombang pertama hingga ketiga, program Kartu Prakerja menerima 680 ribu peserta.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.
Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.
Sedangkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
Berita Terkait
OJK sosialisasi literasi dan iklusi keuangan ke peserta prakerja
Rabu, 21 Februari 2024 20:36 Wib
AMIN membuka peluang teruskan program Prakerja dengan tambahan program magang
Sabtu, 3 Februari 2024 8:02 Wib
Menko Perekonomian: Dana LPDP tidak disetop tetapi diperluas
Selasa, 23 Januari 2024 14:30 Wib
Menko Perekonomian: Skema LPDP masih direvisi pihak terkait
Sabtu, 20 Januari 2024 13:14 Wib
Prakerja menggelar Temu Alumni dari Ujung Indonesia, Sabang sampai Merauke
Jumat, 8 Desember 2023 7:42 Wib
KSP minta seluruh provinsi terapkan program Prakerja Skema Normal pada 2023
Rabu, 9 Agustus 2023 20:23 Wib
Presiden Jokowi : Pembelajaran sepanjang hayat penting untuk setiap orang
Rabu, 5 Juli 2023 16:05 Wib
Menkeu Sri Mulyani : Pemerintah alokasikan Rp612 triliun untuk pendidikan pada 2023
Rabu, 5 Juli 2023 11:14 Wib