Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor melalui "Eazy Passport" yakni program pembuatan paspor secara kolektif.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Senin, mengatakan, layanan "Eazy Passport" adalah salah satu program terbaru untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.
"Kantor Imigrasi Makassar kembali memberikan kemudahan layanan kepada kelompok masyarakat pemohon paspor yang terkendala mengingat masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.
Inovasi pelayanan paspor ini berupa program 'Eazy Passport' yaitu bagi kelompok masyarakat dari instansi pemerintah atau swasta, perumahan, perguruan tinggi, atau lainnya dengan jumlah minimal 50 orang.
Dodi mengatakan, bagi warga yang berjumlah 50 orang akan dilayani di tempat pemohon misalnya di kompleks universitas atau perkantoran, mulai dari tahapan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
Sementara paspor yang telah selesai, selain dapat diambil sendiri ke Kantor Imigrasi, juga dapat dikirimkan ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.
Dodi Karnida menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberi kemudahan dan mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
Dengan program tersebut, kata dia, mereka yang memenuhi persyaratan tidak usah datang lagi ke Kantor Imigrasi melainkan petugas yang akan mendatangi langsung kelompok masyarakat setelah mereka mengajukan permohonan tertulis.
"Pemohon harus menyertakan keterangan jumlah pemohon, waktu dan tempat pelayanan, penanggung jawab atau narahubung, serta lampiran persyaratan sesuai SOP yang telah ditetapkan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, akta lahir/ijazah/surat nikah dan keterangan lainnya jika dianggap perlu," katanya.
Dia menuturkan, dari program ini yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan kegiatan memberlakukan standar protokol pencegahan penularan COVID-19 secara ketat, petugas dan pemohon mengenakan APD dan selalu menjaga jarak.
Berita Terkait
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib