Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) salah satu proyek pembangunan venue Asian Games 2018.
"Penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Awi mengatakan awalnya kasus ini dilaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP dan PT. PBBS.
"Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Total kerugian sebesar Rp8,9 miliar," kata Awi.
Awi menuturkan, kasus ini bermula pada akhir Januari 2017. Ketika itu FA alias Ayong menghubungi korban yakni Direktur PT. MRU Bong Elvan Hamzah dan mengatakan bahwa FA mendapat beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games.
"Proyek itu memerlukan batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang)," ujar Awi.
Awalnya korban tidak mau menerima tawaran FA. Namun karena bujukan dan janji FA yang menjamin proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN, korban akhirnya percaya dan memenuhi permintaan FA.
"FA menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu bulan sampai 1,5 bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang," katanya.
Namun setelah batu diterima pihak FA dan dilakukan penagihan, pihak FA sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran.
"Staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran, sulit dihubungi. Kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran," imbuh Awi.
Bong Elvan melalui kuasa hukumnya akhirnya melapor ke Bareskrim Polri.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong.
Setelah itu FA alias Ayong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, FA alias Ayong dijerat dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Polisi evaluasi hasil klarifikasi para saksi terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab
Selasa, 24 November 2020 18:23 Wib
TNI AL perkuat kerja sama militer dengan AL Australia dalam Forum NTNT ke-13
Selasa, 10 November 2020 5:41 Wib
Polisi selidiki video viral orang berseragam Brimob banting anak kucing
Kamis, 5 November 2020 16:55 Wib
Polri berharap tokoh masyarakat tenangkan warga terkait isu Perancis
Rabu, 4 November 2020 21:23 Wib
Polri imbau para penjemput Rizieq Shihab bersikap tertib
Rabu, 4 November 2020 20:48 Wib
Polri persilakan pihak keberatan penahanan Gus Nur agar ajukan praperadilan
Selasa, 27 Oktober 2020 6:08 Wib
Setelahi pemeriksaan Kejagung tahan pejabat OJK selama 20 hari kedepan
Senin, 12 Oktober 2020 23:25 Wib
Petugas lakukan 1.303.887 penindakan selama 11 hari Operasi Yustisi di seluruh Indonesia
Jumat, 25 September 2020 19:30 Wib