Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan proses pendeportasian atau memulangkan warga negara Bulgaria Petar Iliev (50) ke negara asalnya usai menjalani masa hukuman selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Selayar, Sulawesi Selatan.
"Petar Iliev dikembalikan ke negaranya usai menjalani masa hukumannya di Indonesia khususnya di Rutan Selayar," ujar Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan Petar Iliev dipidana setelah melakukan tindak pidana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Petar Iliev, kata Togol Situmorang, menjalani masa hukuman di Rutan Selayar kemudian dititipkan di Rudenim Makassar sejak 8 April 2020 untuk diproses kelengkapan administrasinya sebelum dideportasi.
"Setelah menjalani masa hukuman di Rutan Selayar kemudian dititipkan di Rudenim Makassar untuk diproses kelengkapan administrasinya sebelum dideportasi," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida menjelaskan deportasi terhadap Petar Iliev baru akan dilakukan pada Kamis (16/7) melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menumpangi Qatar Airways transit di Doha, Qatar dan tiba di Sofia, Bulgaria.
Menurut dia, untuk setiap narapidana yang dideportasi, Rudenim mengajukan usul penangkalan kepada Dirjen Imigrasi sehingga WNA itu tidak boleh masuk Indonesia dalam jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang setiap enam bulan tergantung pertimbangan kepentingan nasional.
"Begitu alurnya, kalau eks narapidana setelah dipulangkan ke negaranya, maka Rudenim mengusulkan pencekalan terhadap orang asing tersebut agar tidak kembali ke negara tujuan di Indonesia. Ketentuan ini berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang lagi setelah mempertimbangkan kepentingan nasional," katanya.
Dodi mengatakan Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
"Ada tiga tugas dan fungsi Rudenim yaitu penindakan, pengisolasian, dan pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia," katanya.
Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.
Berita Terkait
Menlu Wang Yi: Kerja sama RI-China wujudkan cita-cita kedua negara
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Sejumlah negara Timur Tengah tutup wilayah udara imbas serangan Iran terhadap Israel
Minggu, 14 April 2024 11:05 Wib
KSAU : Presiden Jokowi ingin TNI AU tumbuh lebih kuat jaga kedaulatan negara
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
Realisasi belanja negara di Sulsel hingga Februari 2024 Rp7,83 triliun
Rabu, 3 April 2024 21:34 Wib
Presiden Jokowi teken PP tambahan PMN untuk IFG Rp3,55 triliun
Senin, 1 April 2024 15:21 Wib
Kepala Desa Karutan Luwu divonis melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Mencari kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ setelah tidak jadi ibu kota negara
Senin, 25 Maret 2024 1:05 Wib