Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini gagal menangkap tersangka bekas caleg PDIP Harun Masiku (HAR).
Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (sejak Januari 2020), praktis sudah enam bulan KPK gagal untuk menangkap yang bersangkutan. Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk internal, lanjut dia, ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK Firli Bahuri yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun karena dalam kasus tersebut tindakan dari Firli sering menuai kontroversi. Pertama, memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim KPK ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kedua, diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Ketiga, upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya Polri.
"Keempat terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP dan tak setuju dengan ide dari Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia," ujar Kurnia.
Sedangkan faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK sehingga upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal.
Menurut dia, ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini mesti menjadi catatan serius karena selama ini KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan.
"Ambil contoh pada M Nazaruddin (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," ucap Kurnia.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).
Berita Terkait
Hakim menolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku
Rabu, 21 Februari 2024 17:30 Wib
MAKI: Praperadilan agar Harun Masiku diadili secara "in absensia" merupakan ikhtiar
Senin, 19 Februari 2024 18:03 Wib
PN Jakarta Selatan jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:34 Wib
MAKI menggugat KPK agar menyidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 0:46 Wib
Dewas KPK pantau pencarian DPO Harun Masiku
Selasa, 16 Januari 2024 6:25 Wib
KPK menelusuri keberadaan DPO Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan
Jumat, 29 Desember 2023 16:10 Wib
KPK periksa mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan
Kamis, 28 Desember 2023 12:04 Wib
Yudi Purnomo yakin KPK bisa menangkap DPO Harun Masiku secepatnya
Kamis, 28 Desember 2023 11:21 Wib