Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aset Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hinga akhir tahun 2019 mencapai Rp517,15 triliun.
"Posisi neraca daerah per 31 Desember 2019, terdiri dari Aset sebesar Rp517,15 triliun; Kewajiban sebesar Rp10,58 triliun dan Ekuitas sebesar Rp506,57 triliun," kata Anies dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Adapun laporan arus kas sepanjang tahun 2019, kata Anies, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Saldo Awal Kas per 1 Januari 2019 sebesar Rp9,76 triliun
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp7,27 triliun
- Arus Kas bersih untuk Aktivitas Investasi sebesar minus Rp15,78 triliun
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar minus Rp33,62 miliar
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp6,88 miliar
- Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp1,2 triliun.
"Berkat doa dan kerja keras kita bersama, Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, BPK kembali memberikan opini 'Wajar Tanpa Pengecualian', hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Anies.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 merupakan perolehan ketiga kalinya secara berturut-turut yang diraih sejak Tahun 2017-2019.
Anies menekankan perolehan Opini WTP dari BPK itu bukan menjadi tujuan akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Adapun upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan pada Tahun 2020, antara lain melalui:
1. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi sistem informasi smart planning Budgeting.
2. Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja BOS dan BOP sekolah.
4. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
5. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Berita Terkait
PKS mengusung Khoirudin hingga Mardani Ali Sera maju Pilkada DKI Jakarta
Rabu, 17 April 2024 15:43 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
Mudik gratis hemat THR
Sabtu, 6 April 2024 18:06 Wib
Golkar DKI menyambut baik Pilkada DKI berlangsung satu putaran
Rabu, 20 Maret 2024 20:24 Wib
KPU RI sahkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul di DKI Jakarta
Selasa, 12 Maret 2024 12:23 Wib
Pengamat: Ridwan Kamil berpotensi jadi Bacagub DKI
Selasa, 5 Maret 2024 13:21 Wib
DPR RI tegaskan Pilkada Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung
Minggu, 3 Maret 2024 19:58 Wib
BMKG : Jakarta berpotensi hujan disertai petir pada Minggu
Minggu, 3 Maret 2024 4:09 Wib