
BAZ Sulsel hanya Miliki Delapan UPZ

Makassar (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Selatan hanya memiliki delapan Unit Pengelola Zakat yang bertugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kepala Sekretariat Badan Amil Zakat (BAZ) Sulsel, Rasmuddin, di Makassar, Selasa, mengatakan, minimnya Unit Pengelola Zakat (UPZ) ini berdampak pada tidak maksimalnya pengumpulan zakat profesi.
Padahal menurut undang-undang zakat profesi merupakan kewajiban bagi PNS yang beragama Muslim, ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut setiap orang yang memiliki penghasilan minimal Rp1 juta, harus menyisihkan sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi.
Ia mengaku sangat menyayangkan minimnya UPZ yang terbentuk di setiap instansi pemerintahan dalam lingkup Pemprov Sulsel.
BAZ Sulsel sudah berulang kali menyurat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam lingkup Pemprov Makassar untuk membentuk UPZ, namun hal tersebut belum terealisasi dengan maksimal.
UPZ inilah yang nantinya akan mengumpulkan zakat di tiap kantor dan menyetorkannya ke BAZ Provinsi.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namun tidak ada tanggapan yang positif dan juga alasan yang jelas," keluhnya.
Melalui UPZ, PNS dengan mudah bisa membayarkan zakatnya melalui bendaharawan dalam lingkup instansinya masing-masing dan tidak harus ke kantor BAZ.
Menurut dia, penyaluran zakat profesi terbesar hanya dilakukan oleh dua instansi, yaitu Dinas Pendapatan Daerah Sulsel dan Bank Sulsel.
"Kami berharap, dengan penambahan UPZ di seluruh SKPD, pengelolaan zakat bisa menjadi lebih maksimal, mengingat potensi zakat di Sulsel cukup besar," katanya. (T.pso-103/Z002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
