Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.
"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata Haryomo.
Namun, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum.
Karena frasa "tindak pidana umum" yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020.
Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berita Terkait
Pakar memperkirakan putusan MK tidak sampai diskualifikasi peserta pilpres
Kamis, 18 April 2024 12:49 Wib
Partai Demokrat buka pendaftaran kandidat peserta Pilkada di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 21:09 Wib
Dishub Luwu Timur resmi lepas 291 peserta mudik gratis
Senin, 8 April 2024 20:55 Wib
Penjabat gubernur Sulsel melepas keberangkatan 500 peserta mudik gratis
Sabtu, 6 April 2024 19:16 Wib
Menkumham melepas 1.233 peserta Mudik Bersama Kumham 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:27 Wib
Dokter di Palopo dihukum bersalah karena kampanyekan Idrus Paturusi
Kamis, 4 April 2024 2:23 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib