Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memantau aparatus sipil negara (ASN) yang hendak menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dan akan mengambil sikap tegas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani, di Makassar, Kamis, mengaku siap melayangkan teguran kepada ASN yang mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN itu.
"Ini sudah jelas regulasinya, PP 53 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai, ada hak dan kewajiban di sana, sementara pada peraturan terbaru Nomor 17 Tahun 2020 juga mengenai manajemen ASN," ujarnya.
Ia mengatakan pada PP Nomor 17 Tahun 2020 telah jelas bahwa seorang ASN yang hendak maju pada pilkada terlebih dahulu harus mengajukan pengunduran diri.
Sehingga bagi yang melanggar akan diberikan teguran dengan tiga tahapan, mulai teguran lisan, teguran tertulis, kemudian sanksi berat.
Staf Ahli Gubernur Sulsel Irman Yasin Limpo diketahui sedang melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik atas rencana pencalonan dirinya pada Pilkada Kota Makassar 2020.
Abdul Hayat mengatakan langkah itu merupakan bagian dari proses berpolitik.
"Termasuk Irman Yasin Limpo. Ya silahkan saja, sambil KASN memantau kalau ada hal-hal belum ada izin dan belum resmi lalu ada yang memasang baleho, tentunya itu harus ada teguran," ungkapnya.
Hal ini, kata Adul Hayat, tidak menjadi masalah sebagai bagian dari proses politik. Apalagi pada pelaksanaannya tentu ada batas waktu tertentu, misalnya mendaftar KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pintu untuk mendaftar calon kepala daerah.
Sebab hingga saat ini, saudara kandung Menteri Pertanian tersebut belum menyatakan diri sebagai calon, bahkan kendaraannya (partai) pun belum ada dan masih dalam proses.
"Kita "wait and see" saja. Kemarin saya sudah jatuhkan teguran sama dia itu, berupa teguran lisan, ada sanksi kode etik ASN yang dijatuhkan oleh KASN dan diberikan kepada pejabat pemerintahan setempat dalam hal ini pihak provinsi," sambungnya.
Kata dia, Pemprov Sulsel tetap pula mengakomodir proses politik pada ASN karena aturan dan prosedurnya sudah jelas, salah satunya izin kepada pembina kepegawaian.
Pada kesempatan itu, ia juga membeberkan bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel itu sudah beberapa kali berencana ingin menemui Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
"Irman sudah berapa kali mau ketemu gubernur, saya tidak tahu, apakah untuk pamit atau gimana, tapi yang jelas sudah pernah mau ketemu gubernur untuk audience. Saya kira ada proses yang berjalan," ujarnya.
Menurut dia, bagi seorang Irman Yasin Limpo, sudah memiliki pengalaman di ASN sehingga pasti paham mengenai aturan seorang ASN.
"Cuman memang belum tepat waktunya, untuk selanjutnya saya kira aturan itu dia ikuti," ujarnya.
Ia menjelaskan alasan seorang ASN diminta mundur bagi yang akan maju ke partai politik agar pemilihan berlangsung objektif, artinya tidak menggunakan jabatan dan fasilitas untuk kepentingan pribadi.