Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kelas kakap.
Kapolri Idham Azis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat menuturkan proses penangkapan Djoko Tjandra.
Kata dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo menginstruksikannya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membentuk tim kecil yakni Tim Khusus.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham.
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Keberadaan Djoko Tjandra akhirnya diketahui.
Kemudian pada Kamis (30/7), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan dengan didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ignatius Sigit.
"Djoko Tjandra ini kerap berpindah-pindah tempat. Tapi alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.
Dia mengatakan selanjutnya, proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.
"Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," tegas jenderal bintang empat ini.
Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus Djoko secara transparan dan obyektif.
Mengingat bahwa Djoko akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya.
"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.
Berita Terkait
Abdul Azis jabat Direktur Eksekutif Pelindo Regional 4
Minggu, 10 Maret 2024 10:20 Wib
KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:24 Wib
Makna vonis 1,5 tahun untuk Sang Penguak Fakta
Kamis, 16 Februari 2023 10:11 Wib
Kaleidoskop: Perkara korupsi di Pengadilan Jakarta yang menarik publik
Sabtu, 31 Desember 2022 14:53 Wib
Perbasi: Pebasket potensial Indonesia bermunculan dalam 3X3 Tournament
Minggu, 21 Agustus 2022 13:59 Wib
Dispora Sulsel mengembangkan olahraga berbasis digital
Sabtu, 20 Agustus 2022 15:29 Wib
Dispora : Sulsel ikuti enam cabang pra-Popnas di Kaltim
Rabu, 17 Agustus 2022 19:38 Wib
Polisi selidiki dugaan perusakan mobil di Apartemen Vida View Makassar
Minggu, 17 Juli 2022 9:54 Wib