Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat malam.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Reynhard mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam waktu yang panjang untuk menangkap Djoko Tjandra.
"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas," katanya.
Djoko Tjandra dititipkan ke Rutan Salemba dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Reynhard juga memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Dalam agenda tersebut hadir Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.
Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.
Berita Terkait
WHO : Ada sembilan varian COVID-19 yang kini mendominasi di dunia
Minggu, 17 Desember 2023 19:23 Wib
Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 6:56 Wib
Pakar meminta langkah nyata atasi hepatitis melalui implementasi UU Kesehatan
Jumat, 28 Juli 2023 10:48 Wib
Pakar: Belum semua penyakit TB bisa diobati dan disembuhkan
Jumat, 24 Maret 2023 12:20 Wib
Pakar : Persentase kematian akibat leptospirosis lebih tinggi dari COVID-19
Jumat, 10 Maret 2023 11:48 Wib
Pakar: Waspadai potensi flu burung sebagai pemicu pandemi selanjutnya
Rabu, 15 Februari 2023 10:33 Wib
Pakar: Tren kenaikan kasus COVID-19 perlu penelusuran epidemiolog
Sabtu, 11 Juni 2022 9:48 Wib
Pakar: KLB Hepatitis misterius belum tentu berkembang menjadi pandemi
Jumat, 6 Mei 2022 13:38 Wib