Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara pemilu di Indonesia, dua diantaranya, dari Kota Makassar, masing-masing, Ketua KPU setempat Farid Wajdi dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani Hasan, terkait pelanggaran pilkada serentak 2020.
"Dari 34 teradu dalam tujuh perkara, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari, 11 peringatan, dua peringatan keras, dan empat pemberhentian tetap," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, melalui salinan amar putusan yang diterima di Makassar, Senin.
Selain amar putusan diatas, terdapat 17 teradu yang mendapatkan pemulihan nama baik atau rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Sementara Empat penyelenggara KPU bersama anggotanya di Kabupaten Mamberamo Raya, di Provinsi Papua diputuskan diberhentikan tetap.
Sedangkan dua perkara terkait proses tahapan penyelenggaraan Pilkada Wali Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan, tertuang dalam nomor perkara 64-PKE-DKPP/VI/2020, dibacakan Ketua DKPP Prof Muhammad, menjatuhkan sanksi peringatan keras.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ingin berkomentar jauh soal sanksi itu. Namun demikian, pihaknya patuh dan taat atas keputusan yang diberikan DKPP untuk dilaksanakan dan tidak akan mengulangi kejadian serupa.
"Soal putusannya sendiri tentu kami tidak boleh komentari karena telah menjadi putusan majelis. Kami sudah anggap tidak boleh dikomentari, karena sudah jadi fakta putusan. Keputusannya di DKPP, saya kan teradu," ujar Farid.
Dengan keputusan itu, ia beserta teradu lainnya, yakni Ketua PPK Mariso, Handayani Hasan siap melaksanakan isi putusan dengan berkomitmen serta koperatif menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, perkara dugaan pelanggaran itu atas laporan pengadu, Hasmiati Suratman, calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada awal Juli 2020 terkait dugaan pelangggaran tim seleksi karena digugurkan sebagai anggota PPS. Sidang pertama dilaksanakan secara virtual di Jakarta.
Menurut pengadu, dalam perkara ini diadukan Ketua KPU Makassar beserta Ketua PPK Mariso disebabkan tidak netral dan dianggap tidak adil. Handayani menggugurkan pengadu
Hasmiati dalam aduannya mendalilkan bahwa Handayani telah menggugurkannya dalam proses seleksi pemilihan anggota PPS Kelurahan Bontorannu. Hasmiati menganggap alasan pengguguran dirinya tidak relevan dan mengesankan sikap tidak netral dalam proses seleksi tersebut.
Handayani menggugurkan Hasmiati karena ditemukan foto menunjukkan suami Hasmiati terindikasi sebagai tim sukses (Timses) peserta pemilu. Hasmiati, mengemukkan sikap tersebut tidak konsisten, sebab, Handayani malah meloloskan calon anggota PPS lain yakni Sudirman juga terindikasi istrinya diduga menjadi Timses salah satu kandidat Pilkada.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib