Makassar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan mengoptimalkan pengawasan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai tempat kerja.
Hal tersebut berkenaan dengan potensi penyebaran virus corona jenis baru itu yang tinggi di lingkup tempat kerja. Badan Kesehatan Dunia menyebut bahwa virus itu bisa menular melalui udara, sehingga potensi transmisi lokal di ruang tertutup seperti ruang kerja lebih besar.
Kepala Disnaker Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Rabu, menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan pengusaha sehingga Disnaker Sulsel telah melakukan survei disiplin protokol kesehatan di tempat kerja.
Berdasarkan survei tersebut, pada Mei 2020 diketahui 76 persen dari perusahaan di Sulsel yang telah menerapkan disiplin protokol kesehatan dan 24 persen lainnya berencana melakukan langkah-langkah tersebut.
"24 persen pengusaha itu sudah berencana melakukan langkah-langkah ke arah sana, artinya sudah ada yang mulai sempurnakan semuanya. Misalnya menyediakan tempat cuci tangan dan 'phisycal distancing' (jaga jarak)," ujarnya.
Ia menyebutkan ada dua tipe pengawasan yakni sesuai tugas utama dan pengawasan berdasarkan laporan masyarakat.
Artinya, kata dia, ketika tidak ada laporan maka perusahaan itu dianggap baik-baik saja dan berjalan sesuai aturan.
Pengawasan terhadap perusahaan sebelum adanya COVID-19, kata dia, telah ada pada program kesehatan dan keselamatan kerja di lingkup kerja.
Disnaker Sulsel memiliki 58 tenaga pengawas yang siap melakukan pengawasan disiplin protokol kesehatan terhadap sedikitnya 15.000 perusahaan di Sulawesi Selatan.
Meski angka itu tidak sebanding, lanjutnya, Disnaker berupaya mengoptimalkan SDM yang ada.
"Setelah ada COVID-19, kita lebih intens, ini yang kami lakukan dalam rangka COVID-19, kita turun lakukan pengawasan dan ada memang pengawasan berkala yang kita turun sekali sebulan," ujarnya.
Disnaker Sulsel hingga saat ini melakukan pembinaan agar protokol berjalan ketat yang tentu mengurangi kapasitas produksi dalam hal menekan pekerja, mengurangi pekerja tentu mengurangi juga hasil produksi.
Selain itu, mengimbau pengusaha memberi penghalang bagi karyawan pada saat bekerja agar jaga jarak tetap berlaku.
"Apakah itu berupa tirai atau dinding buatan. Melakukan pemeriksaan kepada perusahaan berdasarkan laporan," katanya.
Langkah lain yang juga menjadi upaya Disnaker Sulsel yakni menunggu laporan masyarakat, termasuk ketika diketahui bahwa pada tempat kerja tersebut terdapat karyawan yang terdeteksi positif.
"Silakan melaporkan. Sebab pada posisi pengawasan protokol kesehatan, juga bukan hanya di Pemprov Sulsel, tetapi juga pada pemerintah daerah masing-masing," ujarnya.
Ia menyebutkan telah memberi laporan terhadap perusahaan yang melanggar disiplin protokol kesehatan.
Dia menjelaskan terdapat perusahaan yang menggunakan batas maksimum pada perusahaannya, ada 25 orang dalam satu ruangan dengan luas 8x10 meter.
"Kemarin saya bahkan yang melapor sendiri, saya langsung sampaikan ke petugas untuk periksa dan akhirnya mereka kurangi. Ini salah satu, upaya yang kita lakukan," kata dia.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib