
Dana Bergulir Pemkab Tanatoraja Belum Dikembalikan

Makale, Sulsel (ANTARA News) - Dana bergulir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanatoraja melalui Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp300 juta, hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya oleh para penerima dana.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tanatoraja, Hesrim Siama, di Makassar, Selasa, mengatatakan, dari total dana yang disalurkan sejak tahun 2001 hingga 2006 tersebut, dana yang telah dikembalikan hanya sebesar Rp100 juta.
"Sedangkan Rp200 juta lainnya tidak dikembalikan oleh penerima dana hingga saat ini," ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, dana bergulir yang diberikan kepada pengusaha kecil, mikro dan menengah ini sudah dikembaliakan 100 persen oleh para penerima dana.
Ia mengaku, hal ini dikarenakan tidak adanya jaminan yang diberikan oleh penerima dana kepada Dinas Koperasi dan UKM, sehingga penerima dana tidak termotivasi untuk mengembalikan dana tepat waktu.
"Pada saat menerima dana bergulir, penerima hanya menandatangani perjanjian pengembalian dana dengan bunga sebesar dua persen," terangnya.
Ia menambahkan, kesulitan lain untuk melakukan pengembalian dana adalah sejak Kabupaten Toraja Utara terbentuk, tim penagih dana bergulir yang telah dibentuk tidak aktif lagi.
Kondisi ini dipersulit dengan tidak adanya data yang lengkap mengenai jumlah lembaga serta pengusaha yang menerima dana bergulir tersebut.
"Dari beberapa informasi yang kami peroleh, terdapat penerima dana bergulir yang tidak lagi berdomisili di Kabupaten Tanatoraja, dan ada pula yang sudah meninggal," terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengambil tindakan cepat untuk melakukan pendataan ulang melalui tim pendataan terhadap jumlah lembaga dan pengusaha yang menerima dana bergulir tersebut.
Selain itu, ia juga akan kembali mengaktifkan tim penagih dana bergulir, sehingga dapat memaksimalkan proses pengembalian dana bergulir yang belum dikembalikan.
Besarnya dana bergulir yang disalurkan ini bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
"Untuk usaha koperasi, besarnya dana yang diberikan adalah Rp5 juta, sedangkan untuk lembaga non koperasi diberikan dana sebesar Rp10 juta," tandasnya. (T.pso-103/B008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
