Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan siap menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel Abdul Hayat Gani di Makassar, Kamis, mengatakan pemprov akan terus melakukan berbagai upaya demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.
"Kami akan dalami (penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 2020)," katanya.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Untuk protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selanjutnya membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pemerintah daerah baik gubernur, bupati/wali kota dalam Inpres ini juga dituntut melakukan sosialisasi massif agar inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 ini bisa sampai ke masyarakat secara utuh.
"Kita akan lakukan itu (sosialisasi). Saya juga masih mau membaca ulang sebelum membahas lebih jauh," ujar Hayat yang tengah bersiap ke Jakarta untuk mengikuti rapat bersama Pelindo.
Berita Terkait
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
Kemenag Sulsel menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa
Rabu, 3 April 2024 1:29 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Unhas rutin sosialisasikan cegah kekerasan seksual di kampus
Jumat, 22 Maret 2024 18:35 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan layanan perseroan bagi pelaku UMKM
Kamis, 21 Maret 2024 19:10 Wib
FKG Unhas sosialisasikan pencegahan kekerasan seksual
Rabu, 20 Maret 2024 18:32 Wib
Dinas Parmudora Luwu Timur sosialisasikan Jadesta jelang ADWI 2024
Jumat, 8 Maret 2024 13:01 Wib
Pemprov Sulsel mendorong kabupaten/kota terbitkan regulasi Perpres 1/2023
Kamis, 7 Maret 2024 19:49 Wib