KPU Makassar gandeng BNNP Sulsel tes narkoba peserta pilkada
Salah satu persyaratan dalam tahapan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan itu memang mengharuskan setiap pasangan calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam pemeriksaan kesehatan terkait tes narkoba.
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Gunawan Mashar di Makassar, Kamis, mengatakan pelibatan BNN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan yang mengharuskan pasangan calon sehat jasmani dan rohani, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Salah satu persyaratan dalam tahapan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan itu memang mengharuskan setiap pasangan calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan, pertemuannya dengan unsur pimpinan BNNP Sulsel untuk membahas agenda tahapan Pilkada 2020 yang jadwalnya sudah semakin dekat.
Adapun pemeriksaan kesehatan pada calon kepala daerah, selain melibatkan BNNP Sulsel, KPU Kota Makassar juga akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga psikolog.
Semua calon pasangan wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai politik maupun independen wajib mengikuti tes narkoba dan kesehatan yang dilakukan tim BNN, IDI dan Psikolog.
"Kemungkinan pemeriksaan tes narkoba dan kesehatan akan dilakukan tanggal 04-11 September 2020 mendatang atau setelah mendaftar calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU," katanya.
Gunawan yang diterima langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin dan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustinus Sollu lebih banyak membahas mengenai teknis termasuk kesiapan semua perlengkapan dalam pemeriksaan tersebut.
Dia menyatakan, pemeriksaan tes narkoba dan kesehatan tentu sangat penting untuk mengetahui pasangan wali kota dan wakil wali kota benar-benar sehat secara jasmani maupun rohaninya.
"Selain itu, pasangan calon juga harus terbebas dari penggunaan narkoba maupun obat terlarang lainnya. Apabila, mereka terpilih dan bebas narkoba, tidak mengidap penyakit akut tentu bisa bekerja maksimal untuk melayani masyarakat," ucapnya.
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Gunawan Mashar di Makassar, Kamis, mengatakan pelibatan BNN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan yang mengharuskan pasangan calon sehat jasmani dan rohani, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Salah satu persyaratan dalam tahapan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan itu memang mengharuskan setiap pasangan calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan, pertemuannya dengan unsur pimpinan BNNP Sulsel untuk membahas agenda tahapan Pilkada 2020 yang jadwalnya sudah semakin dekat.
Adapun pemeriksaan kesehatan pada calon kepala daerah, selain melibatkan BNNP Sulsel, KPU Kota Makassar juga akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga psikolog.
Semua calon pasangan wali kota dan wakil wali kota yang diusung partai politik maupun independen wajib mengikuti tes narkoba dan kesehatan yang dilakukan tim BNN, IDI dan Psikolog.
"Kemungkinan pemeriksaan tes narkoba dan kesehatan akan dilakukan tanggal 04-11 September 2020 mendatang atau setelah mendaftar calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU," katanya.
Gunawan yang diterima langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kabag Umum BNNP Sulsel Jamaluddin dan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustinus Sollu lebih banyak membahas mengenai teknis termasuk kesiapan semua perlengkapan dalam pemeriksaan tersebut.
Dia menyatakan, pemeriksaan tes narkoba dan kesehatan tentu sangat penting untuk mengetahui pasangan wali kota dan wakil wali kota benar-benar sehat secara jasmani maupun rohaninya.
"Selain itu, pasangan calon juga harus terbebas dari penggunaan narkoba maupun obat terlarang lainnya. Apabila, mereka terpilih dan bebas narkoba, tidak mengidap penyakit akut tentu bisa bekerja maksimal untuk melayani masyarakat," ucapnya.