Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mendatangi vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menyita belasan kendaraan mewah yang sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan pada Maret 2020.
"Dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi.
"Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut," kata Ali.
Sebelumnya pada Senin (9/3), penyidik KPK telah menyegel empat mobil mewah dan belasan motor gede yang terparkir di gudang saat menggeledah vila milik Nurhadi tersebut.
Adapun penggeledahan tersebut juga bagian dari upaya KPK saat itu untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Untuk tersangka Nurhadi dan menantunya telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Terkait aset-aset mewah yang dimiliki tersangka Nurhadi, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Berita Terkait
KPK eksekusi eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 7 Januari 2022 19:38 Wib
Kerabat Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara
Senin, 11 Oktober 2021 16:04 Wib
Notaris dicecar KPK soal proses sewa rumah dijadikan persembunyian Nurhadi
Kamis, 14 Januari 2021 9:37 Wib
Marzuki Alie minta pembuktian keterlibatannya dalam perkara Nurhadi
Senin, 16 November 2020 15:18 Wib
KPK panggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait perkara MA
Senin, 16 November 2020 15:02 Wib
KPK panggil Legal Manager MIT terkait kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Senin, 9 November 2020 14:50 Wib
KPK tegaskan tetap mencari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 11:41 Wib
KPK panggil enam saksi untuk perkara suap di Mahkamah Agung
Senin, 3 Agustus 2020 12:32 Wib