Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri perihal kegiatan gelar perkara dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali memastikan KPK melalui tim penindakan akan menghadiri gelar perkara tersebut jika sudah menerima undangan resmi dari Polri.
"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/8) menyampaikan gelar perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).
Berita Terkait
WHO : Ada sembilan varian COVID-19 yang kini mendominasi di dunia
Minggu, 17 Desember 2023 19:23 Wib
Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 6:56 Wib
Pakar meminta langkah nyata atasi hepatitis melalui implementasi UU Kesehatan
Jumat, 28 Juli 2023 10:48 Wib
Pakar: Belum semua penyakit TB bisa diobati dan disembuhkan
Jumat, 24 Maret 2023 12:20 Wib
Pakar : Persentase kematian akibat leptospirosis lebih tinggi dari COVID-19
Jumat, 10 Maret 2023 11:48 Wib
Pakar: Waspadai potensi flu burung sebagai pemicu pandemi selanjutnya
Rabu, 15 Februari 2023 10:33 Wib
Pakar: Tren kenaikan kasus COVID-19 perlu penelusuran epidemiolog
Sabtu, 11 Juni 2022 9:48 Wib
Pakar: KLB Hepatitis misterius belum tentu berkembang menjadi pandemi
Jumat, 6 Mei 2022 13:38 Wib