Makassar (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, meninjau Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar guna melakukan penjajakan untuk membangun sistem dan tempat pelayanan keimigrasian di Kabupaten Jeneponto.
Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto Kaharuddin di Makassar, Selasa, mengatakan kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk melakukan penjajakan dalam membangun satu sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat Jeneponto dalam membuat paspor.
"Pada dasarnya, kunjungan kerja kami ini juga atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya suatu sistem di mana pengajuan dan pembuatan paspor bisa dilakukan di Jeneponto tanpa harus ke Makassar," ujarnya.
Kaharuddin yang juga ketua rombongan itu berharap besar adanya hasil yang didapatkan dari kunjungan kerja tersebut sehingga bisa dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun masyarakatnya tentang kemudahan tersebut.
"Kami harap imigrasi bisa hadir di Kabupaten Jeneponto sehingga masyarakat kami tidak usah mengeluarkan banyak biaya transportasi, akomodasi dan repot-repot memohon paspor jauh ke Makassar," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menyambut baik kunjungan kerja tersebut juga menyampaikan tentang rencana jangka pendek dalam memudahkan pengurusan paspor masyarakat.
"Pak Kakanwil telah menandatangani surat dan mengirimkannya kepada beberapa bupati yang pernah dikunjunginya. Saya juga di awal bulan Agustus ke Pemkab Pinrang dan Luwu serta minggu lalu ke Pemda Bantaeng, Bone dan Wajo dalam rangka menggali potensi layanan keimigasian di daerah-daerah dimaksud," katanya.
Di hadapan rombongan itu, Dodi menawarkan kerja sama jangka pendek yaitu pelayanan paspor secara jemput bola (eazy passport).
Ia menjelaskan program eazy passport adalah salah satu terobosan dari Kantor Imigrasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk pemohon dengan petugasnya yang langsung turun ke lapangan menjemput bola.
"Kami datang melayani pemohon paspor ke daerah dengan jumlah pemohon tertentu misalnya sekitar 50 orang. Ini untuk program jangka pendeknya," ujar Dodi.
Sementara untuk kerja sama jangka menengah, lanjut dia, pihaknya membuka diri untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) suatu kota/kabupaten seperti halnya Kanim Makassar di MPP Bantaeng dan Kanim Parepare di MPP Barru.
Sedangkan untuk kerja sama jangka panjang, pihaknya juga menawarkan pendirian Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) yaitu pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor bagi WNI, pelayanan dan pengawasan izin tinggal bagi WNA.
"Sesuai Peraturan Meneteri Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Imigrasi tentang pembentuan UKKI, kami jajaran keimigrasian hanya menyedikan satu atau dua orang petugas penyelia (supervisor) dan kesisteman sedangkan sarana dan prasarana seperti gedung, jaringan listrik, internet, air, pegawai, gaji pegawai dan tunjangan kinerjanya, pemeliharaan perkantoran dan lain-lainnya disediakan oleh pemerintah daerah," terangnya.
Dodi menambahkan, UKKI jika sudah beroperasi dan lulus evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan, maka dapat diubah statusnya menjadi kantor imigrasi dan selanjutnya biaya operasional akan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
Berita Terkait
Kadis Pertanian Bulukumba ungkap otak penyelundupan pupuk urea
Sabtu, 20 April 2024 7:15 Wib
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
Pj Bupati Jeneponto : Harga kebutuhan pokok stabil jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 21:15 Wib
Pemkab Jeneponto dan UMI Makassar perkuat kerja sama tridarma perguruan tinggi
Selasa, 2 April 2024 15:47 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Jeneponto
Selasa, 2 April 2024 8:27 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Pj Bupati Jeneponto : Stunting hanya dapat ditangani lewat kolaborasi
Senin, 25 Maret 2024 20:38 Wib
Kemenkumham Sulsel inventarisasi KIK di Kabupaten Takalar dan Jeneponto
Rabu, 20 Maret 2024 21:14 Wib