Bandung (ANTARA) - Eks narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin mengaku bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya setelah bebas dari penjara.
"Saya Insya Allah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis.
Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.
"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.
"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.
Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025.
Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Berita Terkait
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
AS awasi ketat situasi Haiti pasca penyerbuan penjara di Port-au-Prince
Selasa, 5 Maret 2024 13:57 Wib
Pesepak bola Belanda Quincy Promes divonis enam tahun penjara karena selundupkan kokain
Kamis, 15 Februari 2024 6:56 Wib
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Hakim vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib