Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan ribuan orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk pengusulan narapidana yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 4. 757 orang, " sebut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkuham Sulsel, Taufiqurrahman, di Makassar, Kamis.
Usulan ribuan narapidana tersebut, kata dia, sudah diserahkan kepada Kemenkuham di pusat untuk ditindaklanjuti berapa yang warga binaan akan diberikan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Ia menjelaskan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.749 orang dan untuk RU II atau langsung bebas sebanyak delapan orang usai perayaan 17 Agustus.
Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1995, pada pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk napi anak selama tiga bulan terakhir.
Taufiqurrahman menyebut, jumlah penghuni baik yang berada di Rutan dan Lapas se-Sulsel mencapai 9.240 orang dengan rincian narapidana sebanyak 7.005 orang, sedangkan tahanan (belum vonis) sebanyak 2.235 orang.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi disela pelaksanaan kegiatan hari kemerdekaan di rutan setempat, menyebut ada 50-an orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan tahun ini
"Untuk di Rutan Makassar tidak banyak, sekitar 50-an orang napi yang diusulkan (remisi), Tentu ada syaratnya yakni administrasi dan kelengkapan berkas sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Rata-rata diusulkan pidana umum," tutur Sulistyadi.
Sedangkan jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat 1.670 orang narapidana, atau sudah melebihi kapasitas dari jumlah yang disyaratkan hanya seribu.
Sementara untuk tahanan baru dari kepolisian dan kejaksaan, pihaknya belum menerima selama masa pandemi COVID-19.
"Kami belum menerima tahanan. Tapi hanya untuk tahanan A3 atau, tahanan siap sidang sesuai edaran Direktorat Jenderal. Untuk tahanan kepolisian dan kejaksaan belum diterima, sebelum ada surat pemberitahuan atau perintah selanjutnya," katanya menambahkan.
Berita Terkait
PBVSI menyiapkan tim berisi pemain terbaik untuk hadapi Red Sparks hari ini
Sabtu, 20 April 2024 10:50 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib
Puncak arus balik di Bandara Hasanuddin mencapai 28.907 penumpang/hari
Rabu, 17 April 2024 4:15 Wib
Pemprov Sulsel mewajibkan ASN tanam pohon pada Hari Bumi
Selasa, 16 April 2024 15:36 Wib
BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan akibat dua siklon tropis
Selasa, 16 April 2024 8:54 Wib