Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemanggilan Undang dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag Tahun 2011.
"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan KPK.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.
Berita Terkait
KPK eksekusi terpidana Wawan dan Undang ke lapas Sukamiskin
Kamis, 16 September 2021 13:45 Wib
Mantan pejabat Kemenag didakwa lakukan korupsi hingga Rp23,636 miliar
Senin, 26 April 2021 18:16 Wib
KPK tahan mantan pejabat Kementerian Agama Undang Sumantri
Jumat, 4 Desember 2020 20:46 Wib
Gubernur Sumut copot Dirut Tirtanadi karena miliki rapor merah
Selasa, 30 Juni 2020 19:40 Wib
Mayjen TNI Cucu Sumantri nyatakan siap bantu Iwan Bule benahi PSSI
Rabu, 21 Agustus 2019 19:46 Wib
Kapolres Bantaeng Pimpin Penangkapan Anggota Polda Sulsel
Kamis, 2 Maret 2017 6:03 Wib
SYL Siapkan Kejutan Pidato Politik Deklarasi
Rabu, 14 Maret 2012 21:30 Wib
APPSI Gelar Pertemuan dengan 17 Menteri
Kamis, 23 Februari 2012 4:13 Wib