Kupang (ANTARA) - Sebanyak 2.200 orang mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berupa keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP sebesar Rp2.400.000/orang.
Rektor Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof.Fredik L Benu, M.Si, Ph.D kepada wartawan di Kupang, Selasa mengatakan bahwa bantuan sosial UKT/SPP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang mengikuti perkuliahan di Undana.
"Bantuan dana UKT untuk meringankan beban para orang tua yang mengalami kesulitan dana pembayaran SPP di tengah pandemi COVID-19," kata Fredik L Benu didampingi sejumlah pejabat Undana, yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Siprianus Suban Goran dan Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Maxs U.E Sanam serta Humas Undana David Sir.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Maxs U.E Sanam mengatakan, bantuan pembayaran UKT/SPP sebesar Rp2.400.000 berdasarkan kategori pembayaran SPP.
Selain itu, ujar dia, penerima bantuan UKT bukan termasuk mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi maupun bantuan beasiswa lainnya.
"Mahasiswa yang menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 merupakan mahasiswa tidak mampu dari berbagai program studi di Undana yang belum pernah menerima bantuan dana pendidikan apapun," katanya.
Ia mengatakan, proses verifikasi akan dilakukan Undana sebelum nama-nama peserta penerima bantuan UKT dikirim kepada pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasi ulang.
"Kementerian yang menentukan mahasiswa penerima bantuan ini, sedangkan kami hanya sebatas mengirimkan data calon penerima bantuan, tetapi yang pasti Undana mendapat alokasi untuk 2.200 orang mahasiswa penerima UKTCOVID-19," kata Maxs U.E.Sanam.
Berita Terkait
Mahasiswi di Flores Timur NTT wisuda di kebun akibat kesulitan internet
Kamis, 10 Desember 2020 12:43 Wib
Akademisi Undana Dorong Ekspor Hewan Kurban Ke LN
Kamis, 31 Agustus 2017 14:28 Wib
Peneliti Dorong Pemasaran Sapi NTT Melalui Pelelangan
Minggu, 18 Juni 2017 15:57 Wib
Pakar : Anggota DPD Sebaiknya Non Parpol
Rabu, 5 April 2017 21:13 Wib
Diplomasi lokal diperlukan dalam penyelesaian sengketa internasional
Selasa, 15 September 2015 15:43 Wib
Akademisi : Calon kepala daerah harus siap kalah
Kamis, 3 September 2015 15:34 Wib
Pengamat : Tidak tepat Pimpinan KPK Gunakan Perppu
Kamis, 26 Februari 2015 14:50 Wib
Pengamat : Presiden Jangan Ragu Putuskan Nasib Kapolri
Rabu, 4 Februari 2015 16:14 Wib