Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan menyatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa
jaksa Fedrik Adhar meninggal karena positif COVID-19.
"Secara resmi, informasi tentang riwayat kenapa almarhum meninggal saya belum terima," kata Sudarmawan di Jakarta, Selasa.
Dia mengakui, walaupun laporan resmi secara institusi belum diterima, tetapi penanganan jenazah almarhum dilakukan dengan standar COVID-19.
Fedrik Adhar merupakan jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Fedrik meninggal pada Senin (17/8) di RS Pondok Indah Bintaro.
Sudarmawan mengakui Fedrik memiliki penyakit gula dan darah tinggi. Almarhum sering melakukan konsultasi dengan dokter klinik.
"Almarhum mengeluh sakit sehingga kita sarankan cek kesehatan," ujar Sudarmawan.
Sebelum meninggal dunia, Fedrik telah melaksanakan pekerjaan dari rumah karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui akun media sosial mereka menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditutup sementara pada 18-19 Agustus 2020. Aktivitas pelayanan dibuka kembali pada 24 Agustus 2020.
Berita Terkait

Manajemen Sriwijaya Air pastikan penuhi hak ahli waris korban SJ-182
Jumat, 22 Januari 2021 12:02 Wib

Tim Tabur Kejaksaan RI tangkap terpidana koruptor kegiatan fiktif Kemenkes
Jumat, 22 Januari 2021 9:22 Wib

Anies: DKI Jakarta merasa terhormat ditunjuk sebagai tuan rumah HPN 2021
Kamis, 21 Januari 2021 7:43 Wib

Garuda Indonesia batalkan sejumlah jadwal penerbangan rute Jakarta-Makassar-Gorontalo
Jumat, 15 Januari 2021 12:52 Wib

Hari kelima operasi SAR Sriwijaya Air
Rabu, 13 Januari 2021 21:52 Wib

Satpol PP DKI Jakarta siagakan 2.000 personel awasi PKPM ketat
Rabu, 13 Januari 2021 15:15 Wib

Positif COVID-19 di Jakarta bertambah 2.669 kasus
Selasa, 12 Januari 2021 20:04 Wib

Analis : Umur pesawat bukan penentu faktor keselamatan penerbangan
Selasa, 12 Januari 2021 10:59 Wib