Jakarta (ANTARA) - Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. mencabut permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, telah melayangkan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 itu.
"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," kata Arifudin.
Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.
Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk. menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.
Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.
Berita Terkait
KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:24 Wib
Dewas : Ketua KPK menjadi tersangka harus diberhentikan sementara
Kamis, 23 November 2023 13:53 Wib
NasDem : Din Syamsuddin mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024
Selasa, 7 November 2023 5:52 Wib
Din Syamsuddin menyinggung pencapresan Anies saat kunjungan Presiden PKS
Selasa, 23 Mei 2023 18:39 Wib
Presiden PKS bertemu Din Syamsuddin bahas pendamping Anies di Pilpres 2024
Selasa, 23 Mei 2023 18:19 Wib
Din Syamsuddin: Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa melanggar HAM berat
Kamis, 6 April 2023 11:04 Wib
Din Syamsuddin mengenang KH Ali Yafie sebagai ulama yang fakih
Minggu, 26 Februari 2023 8:20 Wib
Dua pelari Sulsel optimistis songsong seleknas SEA Games 2023
Rabu, 4 Januari 2023 15:59 Wib