
Pemprov Sulsel pastikan tol layang Pettarani difungsikan September 2020

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan telah bisa difungsikan pada September 2020.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah optimis pengerjaan Jalan Tol Layang AP Pettarani berjalan sesuai target. Meski terjadi pandemi COVID-19, salah satu ikon baru Kota Makassar tersebut rencananya akan mulai difungsikan pada September mendatang
“Target belum bergeser yah, September kita fungsikan. Ini tergolong cepat, padahal lagi pandemi COVID-19 seperti ini,” ujarnya di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar, Senin.
Menurut dia, perluasan pembangunan jaringan tol di Sulsel dirasakan sebagai suatu kebutuhan yang sudah mendesak. Termasuk usulan kelanjutan Tol Pettarani yaitu pembangunan jalan tol pesisir selatan untuk konektivitas pengembangan Kawasan Industri Makassar (KIMA) dengan Kawasan Industri Takalar dan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), dengan Newport.
"Jalan tol ini merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda lagi. Jika kita ingin menang dalam kompetisi, menang dalam persaingan dengan kota-kota lain bahkan dengan negara lain," ujarnya.
Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara Anwar Toha menjelaskan pengerjaan proyek strategis ini tengah memasuki tahap final.
Secara keseluruhan, progres konstruksi tol layang AP Pettarani sudah mencapai 88 persen. Sementara, untuk pengaspalannya sudah mencapai 67 persen.
“Rencananya, tahap pengaspalan tol layang dengan panjang sekitar 4 kilometer ini sudah selesai pada 30 Agustus mendatang,” katanya.
Selain itu, kata Anwar, beberapa tahap perampungan juga sedang dilakukan. Di antaranya, parapet, pencahayaan dan pengerjaan aksesori jalan lainnya.
Sekadar diketahui, pembangunan Jalan Tol Layang AP Pettarani mulai dikerjakan akhir April 2018 dengan panjang jalur 4,3 kilometer serta menelan investasi sebesar Rp2,4 triliun.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
