Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.
Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkan-nya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," tutur Ramli.
Ia menyebut hingga saat ini tidak terdapat negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet dimasukkan menjadi bagian penyiaran. Pengaturan layanan audio visual OTT diatur dalam peraturan yang terpisah dengan penyiaran yang linear.
Ada pun RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berita Terkait
Uji kelayakan KPID dan KIP Sulsel dimulai 1-2 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
Bawaslu kerja sama dengan KPID Sulsel awasi konten kampanye penyiaran
Sabtu, 10 Februari 2024 17:28 Wib
KPID Sulsel temui Bupati Pinrang bahas penyiaran ilegal
Kamis, 21 Desember 2023 20:56 Wib
Pemprov Sulsel meraih penghargaan peduli penyiaran KPI Awards 2023
Senin, 27 November 2023 16:49 Wib
KPID Sulsel menghadirkan aplikasi pengaduan penyiaran
Rabu, 4 Oktober 2023 0:55 Wib
KPI memutuskan tayangan azan yang tampilkan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran
Kamis, 14 September 2023 15:46 Wib
Pemprov Sulsel tetapkan lima orang Tim Seleksi KPID
Selasa, 12 September 2023 1:40 Wib
Kemkominfo: Sensor konten OTT dilakukan agar masyarakat tidak terpapar hal di luar etika
Minggu, 20 Agustus 2023 17:24 Wib