Semarang (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp5 juta.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang, Minggu (30/8) malam.
Hal tersebut disampaikan Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang.
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVD-19.
"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menaker menambahkan bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.
Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.
Berita Terkait
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib
Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Oktober 2023 11:05 Wib