Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba, Provinsi Sulawesi Tenggara, akibat mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagai protokol kesehatan COVID-19.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Selasa, mengatakan keduanya mendapat teguran karena melakukan kegiatan politik yang menimbulkan keramaian.
"Ya benar (surat teguran itu), teguran itu merupakan sanksi," kata Akmal membenarkan adanya surat teguran yang dikirimkan Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan teguran bagi kedua bupati tersebut disampaikan melalui surat nomor 337/4137/OTDA.
Benni Irwan menjelaskan Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat
Kemudian LM Rusman Emba selaku Bupati Muna pada 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.
"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19," katanya.
Benni menjelaskan sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 juga menegaskan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Benni Irwan menuturkan sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkait
Mendagri minta penjabat kepala daerah segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:27 Wib
Pemkab Bantaeng mengikuti Rakor Kemendagri bahas Pilkada serentak 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Mendagri mengapresiasi KPU RI telah tetapkan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 7:38 Wib
Mendagri Tito minta pemda salurkan THR dan Gaji 13 tepat waktu agar daya beli naik
Selasa, 19 Maret 2024 7:42 Wib
Mendagri minta seluruh gubernur sigap mewujudkan pangan murah
Senin, 4 Maret 2024 15:41 Wib
Mendagri sebut impor menjadi alasan harga beras di Singapura murah
Senin, 4 Maret 2024 13:35 Wib
Mendagri minta pemda membantu petugas "ad hoc" wafat saat tugas Pemilu 2024
Selasa, 20 Februari 2024 7:54 Wib
Tito Karnavian: Dirty Vote tidak menempuh dua metode ilmiah
Senin, 19 Februari 2024 13:13 Wib