Padang (ANTARA) - Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung meringkus terpidana kasus korupsi atas nama Zafrul Zamzami (68) usai buron sekitar delapan tahun.
Terpidana terjerat kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah, dan bersikap kooperatif ," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, di Padang, Selasa malam.
Usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi, lalu dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke penjara.
Diketahui Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.
Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.
Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadukan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.
Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011.
Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Pengacara terdakwa korupsi Unsulbar siapkan pembelaan klien hadapi JPU
Sabtu, 23 Maret 2024 17:28 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib