Pemerintah Kota Makassar sosialisasikan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun program-program yang bersifat progresif dan produktif.
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di Balai Kota Makassar, Senin.
Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat membuka sosialisasi Permendagri itu mengatakan aturan ini memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia berharap seluruh jajaran yang bertanggung jawab di dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah, bisa semakin terampil dan berkualitas dengan informasi kinerja akurat serta tepat waktu.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun program-program yang bersifat progresif dan produktif. Program yang memiliki dampak yang optimal untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Makassar," kata Rudy di hadapan puluhan ASN yang hadir.
Guru Besar Universitas Hasanuddin ini menambahkan, tujuan dari sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019.
Selain itu, implementasinya di dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2021 dapat terlaksana dengan baik, terukur dan tepat sasaran.
"Aturan ini memberikan informasi terkait arah kebijakan pembangunan Kota Makassar tahun 2021, serta adanya keselarasan perencanaan pembangunan kota dengan Pemprov Sulsel serta berkaitan dengan pengendalian perencanaan pembangunan daerah," katanya.
Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat membuka sosialisasi Permendagri itu mengatakan aturan ini memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia berharap seluruh jajaran yang bertanggung jawab di dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah, bisa semakin terampil dan berkualitas dengan informasi kinerja akurat serta tepat waktu.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun program-program yang bersifat progresif dan produktif. Program yang memiliki dampak yang optimal untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Makassar," kata Rudy di hadapan puluhan ASN yang hadir.
Guru Besar Universitas Hasanuddin ini menambahkan, tujuan dari sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019.
Selain itu, implementasinya di dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2021 dapat terlaksana dengan baik, terukur dan tepat sasaran.
"Aturan ini memberikan informasi terkait arah kebijakan pembangunan Kota Makassar tahun 2021, serta adanya keselarasan perencanaan pembangunan kota dengan Pemprov Sulsel serta berkaitan dengan pengendalian perencanaan pembangunan daerah," katanya.