Bawaslu: Mutasi ASN Makassar tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu
Makassar (ANTARA) - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin beberapa waktu lalu atau menjelang pendaftaran kontestan pilkada serentak 2020, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu baik administrasi maupun pidana.
"Tidak lagi. Sudah pembahasan kedua dengan Gakkumdu. Laporan atas Pj Wali Kota, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum," kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain, Rabu, saat dikonfimasi apakah akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap Penjabat Wali Kota Makassar setelah pemanggilan pertama pada Senin (7/9) tidak diindahkan.
Meski pada awal pemanggilan Rudy Djalamuddin untuk diminta keterangan soal mutasi hingga pelantikan 32 pejabat ASN lingkup Pemkot Makassar di tengah Pilkada 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir, akan tetapi pihak Gakkumdu menyatakan perkara itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Gakkumdu bersepakat tidak memenuhi unsur. Apapun keputusan dari Gakkumdu, satu kata," papar pria yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik itu.
Kendati perkara ini tidak berlanjut, pria disapa akrab Zul ini menegaskan bahwa Bawaslu tetap akan menelusuri dugaan pelanggaran mutasi pejabat Pemkot Makassar itu, sebab dalam aturan tidak dibolehkan melakukan mutasi enam bulan terhitung saat tahapan pilkada dimulai.
"Tapi kami tetap menelusuri terkait dugaan pelanggaran pelantikan 32 pejabat yang dilantik. Sementara ini proses penelusuran. Ini diluar laporan, tapi informasi pelantikan kami lakukan pengawasan aktif dengan menelusuri informasi awal," ujarnya.
Sedangkan Pj Wali Kota Makasar Rudy Djamaluddin sempat menanggapi ketidakhadirannya atas pemanggilan oleh Bawaslu soal klarifikasi mutasi jabatan.
Ia menyampaian permintaan maaf, karena agenda protokoler begitu padat, dan baru mengetahui surat tersebut pada malam hari.
"Undangannya kita tidak terima, baru saya diinformasikan pas malamnya," kata Rudy kepada wartawan saat ditanyakan ketidakhadirannya memenuhi panggilan itu.
Kendati demikian, Rudy yang juga menjabat Kepala Dinas Prasanara Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulse itu menjelaskan bahwa mutasi jabatan dilakukan tidak berhubungan dengan adanya gerakan politik.
Pemerintahan Kota Makassar harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan adanya Pilkada 2020.
"Saya menghimbau pada semua pihak, untuk tidak terlalu mudah mengaitkan antara kegiatan politik Pilkada dengan kegiatan mutasi," ujarnya.
"Apalagi saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik manapun. Sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat dan itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai Pj wali kota," sambungnya.
Guru besar Unhas Makassar itu menambahkan, sebagai penjabat wali kota, dia diberikan amanah untuk mensukseskan kegiatan Pilkada Wali Kota Makassar, dan tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.
"Jangan mengkait-kaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan seperti kegiatan mutasi yang dasarnya kita lakukan untuk mempercepat kinerja. Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran pada instansi yang perlu penyegaran," katanya mengklarifikasi.
"Tidak lagi. Sudah pembahasan kedua dengan Gakkumdu. Laporan atas Pj Wali Kota, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum," kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain, Rabu, saat dikonfimasi apakah akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap Penjabat Wali Kota Makassar setelah pemanggilan pertama pada Senin (7/9) tidak diindahkan.
Meski pada awal pemanggilan Rudy Djalamuddin untuk diminta keterangan soal mutasi hingga pelantikan 32 pejabat ASN lingkup Pemkot Makassar di tengah Pilkada 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir, akan tetapi pihak Gakkumdu menyatakan perkara itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Gakkumdu bersepakat tidak memenuhi unsur. Apapun keputusan dari Gakkumdu, satu kata," papar pria yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik itu.
Kendati perkara ini tidak berlanjut, pria disapa akrab Zul ini menegaskan bahwa Bawaslu tetap akan menelusuri dugaan pelanggaran mutasi pejabat Pemkot Makassar itu, sebab dalam aturan tidak dibolehkan melakukan mutasi enam bulan terhitung saat tahapan pilkada dimulai.
"Tapi kami tetap menelusuri terkait dugaan pelanggaran pelantikan 32 pejabat yang dilantik. Sementara ini proses penelusuran. Ini diluar laporan, tapi informasi pelantikan kami lakukan pengawasan aktif dengan menelusuri informasi awal," ujarnya.
Sedangkan Pj Wali Kota Makasar Rudy Djamaluddin sempat menanggapi ketidakhadirannya atas pemanggilan oleh Bawaslu soal klarifikasi mutasi jabatan.
Ia menyampaian permintaan maaf, karena agenda protokoler begitu padat, dan baru mengetahui surat tersebut pada malam hari.
"Undangannya kita tidak terima, baru saya diinformasikan pas malamnya," kata Rudy kepada wartawan saat ditanyakan ketidakhadirannya memenuhi panggilan itu.
Kendati demikian, Rudy yang juga menjabat Kepala Dinas Prasanara Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Sulse itu menjelaskan bahwa mutasi jabatan dilakukan tidak berhubungan dengan adanya gerakan politik.
Pemerintahan Kota Makassar harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan adanya Pilkada 2020.
"Saya menghimbau pada semua pihak, untuk tidak terlalu mudah mengaitkan antara kegiatan politik Pilkada dengan kegiatan mutasi," ujarnya.
"Apalagi saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik manapun. Sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat dan itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai Pj wali kota," sambungnya.
Guru besar Unhas Makassar itu menambahkan, sebagai penjabat wali kota, dia diberikan amanah untuk mensukseskan kegiatan Pilkada Wali Kota Makassar, dan tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.
"Jangan mengkait-kaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan seperti kegiatan mutasi yang dasarnya kita lakukan untuk mempercepat kinerja. Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran pada instansi yang perlu penyegaran," katanya mengklarifikasi.