
Banggar DPRD Sulsel beri catatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020

Makassar (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan 16 poin catatan disela penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi soal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2020, sebelum dilakukan pembahasan lanjutan.
"Untuk KUA-PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2020 diberikan catatan, saran dan rekomendasi sebagai pendapat badan anggaran," ujar Wakil Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga saat rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Makassar, Kamis.
Ia menyebutkan, pendapatan, dalam rancangan kebijakan APBD tahun anggaran 2020, pendapatan ditargetkan sebesar Rp9,70 triliun lebih, menurun sebesar Rp482 miliar lebih atau menurun sekitar 6,87 persen.
Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp10,6 trilun lebih. Dan untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp922 miliar lebih.
Namun demikian, kata politisi Golkar Sulsel itu menyebut, ada 16 catatan yang disampaikan berupa saran dan rekomendasi yang nantinya dijalankan Pemprov Sulsel selaku pengguna anggaran.
Catatan tersebut yakni, pelaksaanaan pembangunan yang menghubungkan jalan Seko di Luwu Utara, patut diapresiasi atas keberhasilan gubernur.
Namun demikian, di Sulsel masih banyak jalan lintas yang menghubungkan antara kabupaten dan provinsi untuk pengembangan dan pembangunan daerah perbatasan, sebagai salah satu solusi alternatif dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah perbatasan.
Kemudian, bantuan keuangan yang dilakukan dan disalurkan sebaiknya memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima yang tepat dalam pengalokasiannya, walaupun selama ini semua telah berjalan secara baik.
Selanjutnya, perlu adanya pemisahan bantuan keuangan kabupaten kota dan tanggap darurat bencana anggaran recofusing karena nomenklaturnya berbeda. Lalu, pengawasan Dinas Kehutanan dalam penanganan hutan dan pembangunan perlu dibenahi secara bersama-sama.
Lanjut dia, dalam KUA PPAS perubahan anggaran 2020 sesuai instruksi Mendagri penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, pengamanan jaring sosial dan bantuan dalam memperbaiki ekonomi perlu ditingkatkan anggarannya.
Untuk Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan tahun anggaran 2020, adalah plafon anggaran yang bersifat sementara. Pendalamannya masih akan di kaji pada rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2020 pada tingkat pembahasan komisi. Sehingga pemotongan atau penambahan anggaran dapat dilihat dari program prioritas.
"Diperlukan upaya membangkitkan stimulus ekonomi dan percepatan pembiayaan daerah terkait pinjaman pemulihan ekonomi nasional agar masuk dalam kelompok prioritas program pembangunan daerah dalam memenuhi anggaran terkait pelayanan dasar yang akibatkan oleh pandemi COVID-19," tegasnya.
Selain itu, penyerahan dan pemotongan anggaran yang masuk dalam recufusing dalam masing-masing OPD agar dikembalikan secara utuh khususnya terkait dengan pemulihan ekonomi.
"Permasalahan yang terkait dugaan tidak tepat atau sejenisnya agar menjadi perhatian terkait kesejahteraan pegawai karena mereka bagian yang mengalami dampak kondisi COVID-19," ucap Rangga memaparkan.

Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah dalam rapat paripurna itu mengatakan, saran dan rekomendasi yang disampaikan akan dijalankan sesuai dengan masukan dari DPRD.
"Jika kami mencermati catatan-catatan atas laporan Badan Anggaran DPRD, telah disampaikan, tentunya menjadi arahan bagi kami untuk percepatan pemulihan. Kita semua berharap Sulsel ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi diluar pulau Jawa," ucap dia.
"Oleh karena itu, untuk optimalisasi pencapaian harapan tersebut, selain bertumpu pada dukungan APBD kita, juga berharap supporting dari berbagai pihak untuk bersama-sama kita bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 ini," tambah Bupati Bantaeng dua priode itu.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
